Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan komponen: a. kinerja Pegawai dengan bobot 75% (tujuh puluh lima persen); dan b. kehadiran Pegawai dengan bobot 25% (dua puluh lima persen). (2) Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diuraikan dalam bentuk: a. penyusunan SKP; b. penilaian hasil kerja; dan c. penilaian perilaku kerja. (3) Kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada ketentuan Hari dan Jam Kerja yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (4) Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempertimbangkan realisasi rencana aksi tiap triwulan.
Koreksi Anda