Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi OR Hayati dan Lingkungan terdiri atas: a. Pusat Riset Rekayasa Genetika; b. Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi; c. Pusat Riset Ekologi; d. Pusat Riset Sistem Biota; e. Pusat Riset Mikrobiologi Terapan; f. Pusat Riset Zoologi Terapan; dan g. Pusat Riset Botani Terapan.
Koreksi Anda