Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) OR Hayati dan Lingkungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN.
(2) OR Hayati dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala OR.
Koreksi Anda
