Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi
Teks Saat Ini
(1) Riset yang mendapatkan pendanaan didasarkan pada tema Riset.
(2) Tema Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gagasan pokok dari 1 (satu) atau lebih fokus Riset.
(3) Tema Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
b. usulan tema Riset dari kementerian/lembaga.
Koreksi Anda
