Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Skema pendanaan merupakan kerangka pendanaan yang memuat tema Riset dan menghasilkan keluaran Riset. (2) Skema pendanaan Riset dan Inovasi bertujuan untuk: a. meningkatkan penguasaan, penciptaan, dan/atau Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; c. memastikan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menyelesaikan permasalahan pembangunan; d. menghasilkan nilai tambah, proses produksi, dan/atau produk yang lebih aman dan baik bagi kesejahteraan masyarakat; e. merumuskan kebijakan berbasis hasil Riset; dan/atau f. menghasilkan koleksi ilmiah. (3) Skema pendanaan Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pengelola pendanaan.
Koreksi Anda