Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Riset dan Inovasi dilaksanakan dengan mekanisme:
a. kompetisi; dan/atau
b. penugasan.
(2) Mekanisme pendanaan Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pengajuan proposal kepada pengelola pendanaan Riset dan Inovasi.
(3) Pengajuan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mekanisme pendanan Riset dan Inovasi dalam bentuk penugasan hanya dapat dilakukan oleh institusi yang ditunjuk.
Koreksi Anda
