Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Riset dan Inovasi dilaksanakan dengan mekanisme: a. kompetisi; dan/atau b. penugasan. (2) Mekanisme pendanaan Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pengajuan proposal kepada pengelola pendanaan Riset dan Inovasi. (3) Pengajuan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mekanisme pendanan Riset dan Inovasi dalam bentuk penugasan hanya dapat dilakukan oleh institusi yang ditunjuk.
Koreksi Anda