Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola pendanaan Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat melibatkan unit kerja terkait sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda