Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola pendanaan Riset dan Inovasi terdiri atas: a. unit organisasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi Riset dan Inovasi; dan b. organisasi nonstruktural yang menyelenggarakan teknis Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan/atau penyelenggaraan keantariksaan. (2) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menyusun persiapan skema pendanaan Riset dan Inovasi; b. menyelenggarakan seleksi proposal kegiatan Riset dan Inovasi; c. melaksanakan proses pencairan pendanaan; d. menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Riset dan Inovasi; dan e. melaporkan penyelenggaraan skema pendanaan Riset dan Inovasi.
Koreksi Anda