Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk pendanaan Riset dan Inovasi yang berasal dari sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa.
Koreksi Anda