Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi
Teks Saat Ini
(1) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dapat berasal dari pihak dalam negeri dan/atau pihak asing.
(2) Pihak asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemerintah asing;
b. badan usaha asing;
c. organisasi internasional;
d. perguruan tinggi asing;
e. lembaga Riset asing; dan/atau
f. lembaga pendanaan asing.
Koreksi Anda
