Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dapat berasal dari pihak dalam negeri dan/atau pihak asing. (2) Pihak asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemerintah asing; b. badan usaha asing; c. organisasi internasional; d. perguruan tinggi asing; e. lembaga Riset asing; dan/atau f. lembaga pendanaan asing.
Koreksi Anda