Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET HAYATI DAN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Riset Lingkungan dan Teknologi Bersih menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang lingkungan dan teknologi bersih;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang lingkungan dan teknologi bersih;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang lingkungan dan teknologi bersih;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang lingkungan dan teknologi bersih; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang lingkungan dan teknologi bersih.
Koreksi Anda
