Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET HAYATI DAN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pusat Riset Biomassa dan Bioproduk menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang biomassa dan bioproduk;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang biomassa dan bioproduk;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang biomassa dan bioproduk;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang biomassa dan bioproduk; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang biomassa dan bioproduk.
Koreksi Anda
