Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET HAYATI DAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mempunyai tugas sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau kepakaran dalam pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang hayati dan lingkungan.
Koreksi Anda