Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET HAYATI DAN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu
Pengetahuan Hayati (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1086), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
