Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ILMU PENGETAHUAN KEBUMIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pusat Riset Laut Dalam menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang laut dalam;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda
