Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ILMU PENGETAHUAN KEBUMIAN
Teks Saat Ini
Pusat Riset Limnologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang limnologi.
Koreksi Anda
