Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ILMU PENGETAHUAN KEBUMIAN
Teks Saat Ini
(1) OR Ilmu Pengetahuan Kebumian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala BRIN.
(2) OR Ilmu Pengetahuan Kebumian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda
