Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ILMU PENGETAHUAN KEBUMIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) OR Ilmu Pengetahuan Kebumian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN. (2) OR Ilmu Pengetahuan Kebumian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda