Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mempunyai tugas sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau kepakaran dalam pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kebumian dan maritim.
Koreksi Anda