Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset Kebencanaan Geologi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kebencanaan geologi;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang kebencanaan geologi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kebencanaan geologi;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang kebencanaan geologi;
dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebencanaan geologi.
Koreksi Anda
