Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
OR Kebumian dan Maritim terdiri atas: a. Kepala OR; b. Kepala Pusat; dan c. kelompok kegiatan.
Koreksi Anda