Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim
Teks Saat Ini
OR Kebumian dan Maritim mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kebumian dan maritim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
