Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) OR Kebumian dan Maritim berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN. (2) OR Kebumian dan Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala OR.
Koreksi Anda