Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Koleksi Ilmiah
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Valuasi Koleksi Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f merupakan suatu proses penentuan nilai aset Koleksi Ilmiah.
Koreksi Anda
Valuasi Koleksi Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f merupakan suatu proses penentuan nilai aset Koleksi Ilmiah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran