Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Koleksi Ilmiah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan keragaman warisan sosial dan budaya yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat yang mengandung nilai sosial dan budaya masyarakat INDONESIA. (2) Kekayaan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. artefak; b. arsip; c. tradisi lisan; d. manuskrip; e. adat istiadat; f. ritus; g. pengetahuan tradisional; h. teknologi tradisional; i. seni; j. bahasa INDONESIA, bahasa daerah, dan bahasa asing; k. permainan rakyat; l. olahraga tradisional; dan m. kekayaan sosial dan budaya lainnya.
Koreksi Anda