Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Koleksi Ilmiah
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koleksi nonhayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. spesimen lokal INDONESIA; dan b. kekayaan sosial dan budaya.
Koreksi Anda
Koleksi nonhayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. spesimen lokal INDONESIA; dan b. kekayaan sosial dan budaya.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran