Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Koleksi Ilmiah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koleksi hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. keanekaragaman spesies, termasuk keanekaragaman jenis, galur, varietas tumbuhan, tanaman, satwa, hewan, ikan, mikroorganisme, dan/atau bagian-bagiannya; b. keanekaragaman genetik, berkaitan dengan informasi genotipe dan fenotipe yang terdapat pada tumbuhan, tanaman, satwa, hewan, dan ikan baik liar atau domestikasi serta parasit dan mikroorganisme; dan c. spesimen dari manusia, bagian-bagiannya, dan informasi yang ada di dalamnya.
Koreksi Anda