Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Koleksi Ilmiah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar pengelolaan dan standar layanan penggunaan dan pemanfaatan Koleksi Ilmiah. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Kepala BRIN melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan tugas di bidang infrastruktur Riset dan inovasi sebagai rekomendasi perbaikan.
Koreksi Anda