Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Koleksi Ilmiah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat dalam pengelolaan Koleksi Ilmiah, selain melibatkan unit kerja terkait lainnya di BRIN, juga dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. (2) Pelaksanaan kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda