Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Koleksi Ilmiah
Teks Saat Ini
(1) Direktorat dalam pengelolaan Koleksi Ilmiah, selain melibatkan unit kerja terkait lainnya di BRIN, juga dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.
(2) Pelaksanaan kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
