Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Koleksi Ilmiah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat ditolak dengan pertimbangan berpotensi menyebabkan terjadinya kerusakan dan/atau penurunan kualitas Koleksi Ilmiah ataupun membahayakan manusia, hewan, dan lingkungan.
Koreksi Anda