Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISETILMU PENGETAHUAN HAYATI
Teks Saat Ini
Kepala OR Ilmu Pengetahuan Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi OR Ilmu Pengetahuan Hayati.
Koreksi Anda
