Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISETILMU PENGETAHUAN HAYATI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala OR Ilmu Pengetahuan Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi OR Ilmu Pengetahuan Hayati.
Koreksi Anda