Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISETILMU PENGETAHUAN HAYATI
Teks Saat Ini
(1) OR Ilmu Pengetahuan Hayati berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN.
(2) OR Ilmu Pengetahuan Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda
