Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISETILMU PENGETAHUAN HAYATI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) OR Ilmu Pengetahuan Hayati berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN. (2) OR Ilmu Pengetahuan Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda