Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Energi dan Manufaktur
Teks Saat Ini
(1) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat.
(2) Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kepala kelompok kegiatan.
Koreksi Anda
