Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Energi dan Manufaktur
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pusat Riset Teknologi Manufaktur Mesin Produksi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi manufaktur mesin produksi;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi manufaktur mesin produksi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi manufaktur mesin produksi;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi manufaktur mesin produksi; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi manufaktur mesin produksi.
Koreksi Anda
