Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Energi dan Manufaktur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Teknologi Kelistrikan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi kelistrikan; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi kelistrikan; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi kelistrikan; d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi kelistrikan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi kelistrikan.
Koreksi Anda