Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Energi dan Manufaktur
Teks Saat Ini
OR Energi dan Manufaktur mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang energi dan manufaktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
