Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Energi dan Manufaktur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) OR Energi dan Manufaktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN. (2) OR Energi dan Manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala OR.
Koreksi Anda