Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Input data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (9) huruf a, selain dilakukan oleh operator dapat dilakukan juga oleh pihak yang melakukan pengamatan dan/atau penelitian terhadap koleksi Kebun Raya yang telah mendapatkan hak akses dari admin pengelola. (2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan kepada BRIN melalui admin pengelola guna mendapatkan hak akses untuk menginput data hasil pengamatan dan/atau penelitian. (3) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan jangka waktu sesuai dengan permohonan yang diajukan.
Koreksi Anda