Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan untuk menjamin kualitas Pembangunan Kebun Raya dan Pengelolaan Kebun Raya. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Deputi. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: a. pemantauan dan evaluasi; dan b. penilaian.
Koreksi Anda