Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan Infrastruktur Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f ditujukan untuk mendukung pelaksanaan fungsi konservasi, penelitian, pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan.
Koreksi Anda