Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan kawasan Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d dilaksanakan melalui pelaksanaan fungsi pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan.
(2) Pemanfaatan kawasan Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. kesehatan, kesintasan, dan keamanan koleksi tumbuhan yang tidak mengganggu, merusak, menyebabkan kematian, dan/atau menyebabkan hilangnya koleksi tumbuhan; dan
b. keselarasan dengan nilai-nilai konservasi.
Koreksi Anda
