Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan kawasan Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d dilaksanakan melalui pelaksanaan fungsi pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan. (2) Pemanfaatan kawasan Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. kesehatan, kesintasan, dan keamanan koleksi tumbuhan yang tidak mengganggu, merusak, menyebabkan kematian, dan/atau menyebabkan hilangnya koleksi tumbuhan; dan b. keselarasan dengan nilai-nilai konservasi.
Koreksi Anda