Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur Pendukung Kebun Raya yang berupa kawasan hutan paling luas 10% (sepuluh persen) dari luas total Kebun Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. (2) Infrastruktur Pendukung Kebun Raya yang berupa bukan kawasan hutan paling luas 20% (dua puluh persen) dari luas total Kebun Raya.
Koreksi Anda