Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan kawasan Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui:
a. perawatan kawasan Kebun Raya; dan
b. penataan lingkungan kawasan Kebun Raya.
(2) Perawatan kawasan Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup:
a. pemangkasan rumput dan tanaman lanskap;
b. penghilangan gulma;
c. penyapuan lingkungan kawasan Kebun Raya;
d. pengumpulan dan pengangkutan sampah; dan
e. rehabilitasi lingkungan yang rusak.
(3) Penataan lingkungan kawasan Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit mencakup:
a. perencanaan desain taman;
b. pelaksanaan desain taman yang sudah dibuat; dan
c. pemeliharaan taman.
Koreksi Anda
