Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah menerima hasil kajian kelayakan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pengusul melakukan penyusunan rencana induk Kebun Raya. (2) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pendahuluan; b. metodologi; c. kondisi saat ini; d. analisis biogeofisik; e. analisis sosial dan budaya; f. konsep; g. zonasi Kebun Raya; h. rencana tapak dan rencana utilitas; i. pentahapan pembangunan; dan j. rencana pembiayaan.
Koreksi Anda