Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi melaporkan hasil kajian kelayakan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Kepala BRIN. (2) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dinyatakan layak, Deputi memberitahukan hasil kajian secara tertulis kepada pihak Pengusul. (3) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dinyatakan tidak layak, Deputi memberitahukan kepada pihak Pengusul dengan alasan penolakan.
Koreksi Anda