Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya
Teks Saat Ini
Kesesuaian lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mengacu pada kondisi lahan yang memiliki daya dukung untuk kondisi tumbuh optimal koleksi tumbuhan, termasuk daya dukung dari aspek biogeofisik, kimia, dan hidrologi.
Koreksi Anda
