Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Pembangunan Kebun Raya dilakukan melalui tahapan: a. usulan Pembangunan Kebun Raya; b. kajian terhadap usulan; c. kajian kelayakan lokasi; dan d. penyusunan rencana induk. (2) Setiap tahapan perencanaan Pembangunan Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pertimbangan teknis dari BRIN.
Koreksi Anda