Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang berhasil mengikuti dan menyelesaikan keseluruhan program PJFPerekayasa serta dinyatakan lulus diberikan surat tanda tamat pelatihan. (2) Peserta yang telah mengikuti secara keseluruhan tetapi tidak memenuhi nilai minimal kelulusan, dinyatakan tidak lulus dan diberikan surat keterangan.
Koreksi Anda