Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas:
a. pembukaan pelatihan;
b. kehadiran peserta pelatihan dan fasilitator;
c. proses pembelajaran Mata Pelatihan;
d. penugasan pelatihan;
e. bimbingan penugasan pelatihan;
f. presentasi hasil rancang bangun produk;
g. monitoring dan evaluasi; dan
h. dokumentasi dan kelengkapan pembelajaran.
Koreksi Anda
