Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas: a. pembukaan pelatihan; b. kehadiran peserta pelatihan dan fasilitator; c. proses pembelajaran Mata Pelatihan; d. penugasan pelatihan; e. bimbingan penugasan pelatihan; f. presentasi hasil rancang bangun produk; g. monitoring dan evaluasi; dan h. dokumentasi dan kelengkapan pembelajaran.
Koreksi Anda