Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA
Teks Saat Ini
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas:
a. penawaran pelatihan;
b. pengusulan peserta pelatihan;
c. inventarisasi dan seleksi peserta pelatihan;
d. pemanggilan peserta pelatihan;
e. registrasi dan verifikasi daring peserta pelatihan;
f. penjadwalan dan penetapan fasilitator;
g. penyiapan kelengkapan pelatihan; dan
h. pengurusan administrasi lainnya.
Koreksi Anda
