Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan PJFPerekayasa dilakukan sesuai dengan tahapan sebagai berikut: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda